UU No 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
adalah payung hukum pramuka yang baru, kekuatan hukum yang kuat dan
mengikat bagi setiap komponen yang bernaung di dalam Wadah Organisasi
Gerakan yang selumnya bernaung pada Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor
238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Sebagai Anggota Pramuka yang baik, sudah sepantasnya kita mengetahui dan
mengerti isi dari UU No 12 Tahun 2010 tersebut, hingga pada saat Undang
undang tersebut diresmikan, mulai dari pihak Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka dengan gencar gencarnya mensosialisasikan Undang Undang
tersebut.
Sebagai landasan dari hukum gerakan pramuka, secara berkelanjutan perlu rasanya admin membagikan di dalam situs www.pramukaindonesia.com
ini untuk terus dimanfaatkan untuk kepentingan kepramukaan di daerah
kwartir daerah, maupun ranting agar dipahami secara benar benar mendasar
oleh setipa komponen pramuka yang ada,

0 komentar:
Posting Komentar